MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA (MUSANGLUB)
KSR PMI UNIT IKOPIN KE X
2010-2011
“SEKALI TERBIT PANTANG TERBENAM”
10 APRIL 2010
INSTITUT MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Sekretariat : GSG IKOPIN Jl. Raya Jatinangor – Sumedang Km 20,5. Post 40600
-->
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita semua, sehingga kita masih dapat beraktivitas hingga saat ini. Dengan penuh kerendahan hati, bersama ini kami sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI Unit IKOPIN ke – X.
Pada kesempatan kali ini, kami selaku panitia pelaksana kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI Unit IKOPIN Ke-X bermaksud melaporkan pelaksanaaan kegiatan tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan lancar tepat pada waktunya. Segala saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami nantikan guna perbaikan di masa yang akan datang.
Jatinangor, 21 April 2010
I. PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayat-Nya sehingga kita masih diberikaan kekuatan iman, kesehatan dan kesempatan untuk dapat melksanakan acara Musyarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI UNIT IKOPIN Ke-X.
Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB)KSR PMI Unit IKOPIN merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka melaporkan hasil kerja sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban kepengurusan organisasi dalam suatu periode tertentu, sekaligus sebagai suatu media untuk melaksanakan musyawarah seluruh anggota dalam rangka pemilihan kepengurusan yang baru (regenerasi) serta membahas hal-hal lain yang dianggap perlu.
Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB)KSR PMI Unit IKOPIN ke-X yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2010 telah terlaksana dengan lancar dan dalam rangka melaporkan hasil kegiatan tersebut maka disusunlah laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada semua pihak yang berkepentingan dengan harapan dapat memberikan manfaat.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan laporan pertanggungjawaban dari kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI unit IKOPIN ke-X ini diantaranya:
II.1. Maksud
1. mengevaluasi kinerja pengurus KSR PMI Unit IKOPIN dalam satu periode kepengurusan
2. Sebagai sarana pembelajaran dalam berorganisasi
3. Merumuskan program kerja kepengurusan untuk periode berikutnya
II. 2. Tujuan
1. Meningkatkan tali silaturahmi khususnya antar anggota KSR PMI Unit IKOPIN
2. Melaporkan hasil kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI unit IKOPIN ke-X
3. Melakukan reorganisasi kepengurusan dari kepengurusan yang lama kepada kepengurusan yang baru
4. Sebagai pioner dalam penyusunan laporan di masa yang akan datang.
5. sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
6. Dll.
III. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI unit IKOPIN ke-X telah terlaksana dengan lancar, pada :
Hari/Tanggal : Sabtu/ 10 April 2010
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : Gedung FMS (Ruang 104)
IV. KEUANGAN (TERLAMPIR)
V. SUSUNAN KEPANITIAAN (TERLAMPIR)
VI. SUSUNAN ACARA (TERLAMPIR)
VII. TATA TERTIB (TERLAMPIR)
VIII. BUKTI LAPORAN KEUANGAN (TERLAMPIR)
X. PENUTUP
Dengan segala kerendahan hati bahwa segala penjelasan dan uraian-uraian yang kami sampaikan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban kegiatan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSANGLUB) KSR PMI unit IKOPIN ke X.
Kami selaku panitia pelaksana mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya atas segala perhatian dan partisipasi yang telah diberikan oleh semua pihak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rakhmat, karunia dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Demikianlah laporan pertanggungjawaban kegiatan MUSANGLUB ini disusun, mudah-mudahan menjadi manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan.
LAMPIRAN 1
KEUANGAN
PEMASUKAN
1. Iuran Anggota (19 x 10.000) = Rp. 190.000
2. Donasi Komandan = Rp. 90.000
3. Donasi lain-lain
- NN = Rp.
3.000
Jumlah Pemasukan Rp. 283.000
PENGELUARAN
1. Sie. Konsumsi
- Makan Siang + snack malam = Rp. 134.000
-
Snack box = Rp. 45.000
Jumlah (Rp. 179.000)
2. Sekretaris
- Foto copy = Rp. 33.600
- Print = Rp. 4.300
- Amplop = Rp. 2.800
- Rental = Rp. 500
- Kertas = Rp. 19.500
3. Sie. Pubdekdok
- Paku payung = Rp. 1.500
- Scotlight = Rp. 12.000
-
Double tip = Rp. 1.300
Jumlah ( Rp. 14.800)
4. Sie. Humas
-
Biaya Transportasi = Rp. 20.000
Jumlah ( Rp. 20.000)
5. Biaya Lain-lain
Biaya Ketik dan Print = Rp. 8.500
( Rp. 8.500)
Jumlah Pengeluaran Rp. 283.000
LAMPIRAN 2
SUSNAN KEPANITIAAN
Ketua Pelaksana : Zaenul Abidin
Sekretaris : Devi Trisnawati
Bendahara : Ani Hasanah
Seksi-seksi:
· Sie. Acara
Koordinator : Morgan Apero
Anggota : Anton Mulyono
Neneng Setia Ningrum
Ayu Dini Edhityani
· Sie Humas
Koordinator : Andri Purnama
Anggota : Novi Nurafryanti
Sinta Oktavien
· Sie. Pubdekdok Koordinator : Eko Prastyanto
Anggota : Ulfa Fauziyah
Ia Julaeha Rani Nurani
· Sie. Konsumsi
Koordinator : Nelly Melinda Sari
Anggota : Resa Novilasari
Ai Aisyah
Kartika Sari
· Sie. Peralatan
Koordinator : Eko Prastyanto
Anggota : Jamaludin
Imas Fatonah
Fatimah Azzahrah
LAMPIRAN 3
SUSUNAN ACARA
No
|
Acara
|
Waktu
|
Keterangan
|
1
|
Persiapan Acara
|
08.30-09.00
|
Panitia
|
2
|
Pembukaan
|
09.00-09.05
09.05-09.12
09.12-09.15
09.15-09.20
09.20-09.30
09.30-09.40
0940-09.50
09.50-10.20
10.20-10.35
10.35-10.45
10.45-11.00
|
N.S. Ningrum
Ayu Dinni Edytiani
Imas Patomah
Anggota KSR
Zaenul Abidin
Joko Hariyanto
Jaka Sudewa
Dr.yuyu
Prof.Dr.H.rully Indrawan,Msi.
Jamaluddin
Tamu Undangan dan Peserta Musanglub
|
3
|
Sidang Pleno I
· Pemilihan Ketua Presidium Sidang dan pengesahan dengan ketuk palu 3X
· Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara
· Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Musyawarah Anggota
|
11.00-12.00
12.00-12.20
12.20-12.35
|
Zainul Abidin
Ketua Sidang
Ketua Sidang
|
4
|
ISHOMA I
|
12.35-13.00
| |
5
|
Sidang Pleno II :
· Laporan Kerja Pengurus
· Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
· Pandangan Umum LPJ Pengurus dan Pengesahan LPJ Pengurus
|
13.00-13.30
13.30-14.00
14.00-14.30
|
Pengurus
Pengurus
Ketua Sidang
|
7
|
Sidang Pleno III :
COFFE BREAK
|
14.30-15.00
15.00-15.30
15.30-16.00
16.00- 16.30
16.30- 16.45
|
Ketua Sidang
Ketua Sidang
Ketua Sidang
Ketua Sidang
Ketua Sidang
|
8
|
Sidang Pleno IV :
|
16.45-17.00
17.00-17.30
17.30- 18.00
|
Ketua Sidang
Ketua Sidang
|
9
|
ISHOMA II
|
18.00-19.00
| |
10
|
Sidang Pleno V :
|
19.00-19.30
19.30-20.00
20.00-20.15
20.15-20.30
|
Ketua Sidang
Ketua Sidang
Ketua Sidang
Ketua Sidang
|
11
|
Pembubaran Ketua Sidang
|
20.30-20.45
|
Sie. Acara
|
12
|
Penutup dan do’a
|
20.45-Selesai
|
Sie. Acara
|
LAMPIRAN 4
TATA TERTIB
Tata tertib Musyawarah Anggota Tahun 2010:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
1. Musyawarah Anggota ini bernama Musyawarah Anggota Luar Biasa Korps Sukarela Palang Merah Indonesia Unit Institut Manajemen Koperasi Indonesia Ke X, kemudian disingkat MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X
2. MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X diselenggarakan pada:
Hari/ tanggal : Sabtu/ 10 April 2010
Tempat : FMS Ruang 104 IKOPIN
BAB II
LANDASAN
Pasal 2
1. Tri Dharma Perguruan Tinggi IKOPIN
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KSR PMI Unit IKOPIN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 3
1. MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X bermaksud menyampaikan laporan kerja pengurus periode 2002 – 2010
2. Tujuan MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X:
a. Pengesahan Laporan Kerja Pengurus periode 2002 – 2010
b. Pengesahan rencana program kerja
BAB IV
PESERTA MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X
Pasal 4
1. Peserta MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X terdiri dari anggota KSR PMI UNIT IKOPIN
2. Yang dimaksud anggota disini adalah anggota KSR PMI UNIT IKOPIN baik Anggota Muda (AM), Anggota Penuh (AP), maupun Anggota Kehormatan (AK) yang namanya tercantum dalam daftar hadir dan mengikuti MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 5
1. Setiap Anggota Penuh memiliki hak bicara dan hak suara
2. Anggota Muda dan Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara
BAB VI
KETUA PRESIDIUM SIDANG
Pasal 6
1. Pemilihan Ketua sidang dipimpin oleh komandan KSR PMI UNIT IKOPIN
2. Siding-sidang selanjutnya dipimpin oleh ketua sidang terpilih
3. Ketua Sidang dipilih dari dan oleh anggota KSR PMI UNIT IKOPIN
Pasal 7
Ketua sidang berkewajiban:
1. Memimpin, mengarahkan, dan menertibkan jalannya Musyawarah Anggota
2. Menegur peserta MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X yang pada waktu menyampaikan tanggapan dan pendapatnya bertele-tele atau menyimpang dari pokok pembicaraan
BAB VII
SAHNYA MUSANGLUB DAN KEPUTUSAN MUSANGLUB
Pasal 8
Sahnya musanglub:
1. MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 jumlah anggota penuh
2. Apabila peserta tidak memenuhi poin 1, maka ketua sidang dapat meminta pendapat dari anggota yang hadir
Pasal 9
Sahnya keputusan musanglub:
1. Keputusan MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai kesepakatan, maka ketua presidium berwenang untuk melakukan voting (pemungutan suara)
BAB VIII
KETENTUAN LAINNYA
Pasal 10
1. Setiap perubahan didokomentasikan oleh sekretaris sidang yang sudah dipersiapkan oleh panitia
2. Keputusan MUSANGLUB KSR PMI UNIT IKOPIN Ke X dibacakan oleh ketua presidium pada akhir acara
3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata- tertib ini akan diatur kemudian dengan persetujuan musyawarah anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
Tata-tertib ini disetujui dan disahkan oleh Musyawarah Anggota pada tanggal 10 April 2010.
LAMPIRAN 5
BUKTI LAPORAN KEUANGAN
LAMPIRAN 6
ADMINISTRASI SURAT
I. Surat Keluar
Nomor Urut
|
Tanggal Dikirim
|
Nomor Surat
|
Instansi
|
Keterangan
|
001
|
4 April 2010
|
001/IN/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Anggota KSR IKOPIN
|
Rapat Persiapan Musang
|
002
|
6 Apr 2010
|
001/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Kabag. BIRO Kemahasiswaan
|
Pemberitahuan Kegiatan
|
003
|
6 Apr 2010
|
002/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Rektor IKOPIN
|
Undangan
|
004
|
6 Apr 2010
|
003/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Kesekretariatan FMS
|
Peminjaman Ruangan Gedung FMS Ruang 104
|
005
|
6 Apr 2010
|
004/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Presiden Mahasiswa KEMA IKOPIN
|
Undangan
|
006
|
6 Apr 2010
|
005/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
PMI Cabang Sumedang
|
Undangan
|
007
|
6 Apr 2010
|
006/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Pembina KSR
|
Undangan
|
008
|
6 Apr 2010
|
007/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Kabag. RTP
|
Peminjaman sound sistem dua buah, microfon empat buah, tiang bendera tiga buah, meja tiga buah dan bendera IKOPIN
|
009
|
6 Apr 2010
|
008/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
Kabag. RTP
|
Peminjaman meja empat buah
|
010
|
6 Apr 2010
|
009/EX/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/2010
|
RTM DKM Daarul Ikhwan IKOPIN
|
Peminjaman Kain
|
011
|
6 Apr 2010
|
002/IN/PAN MS XXIV/KSRIKOPIN/IV/201
|
Anggota KSR IKOPIN
|
Undangan
|
II. Surat Masuk
-
PANITIA PELAKSANA KEGIATAN
MUSYAWARAH ANGGOTA LUAR BIASA (MUSANGLUB) KSR PMI UNIT IKOPIN KE X
“ SEKALI TERBIT PANTANG TERBENAM”
KORPS SUKARELA PALANG MERAH INDONESIA UNIT IKOPIN
JATINANGOR, 23 APRIL 2010
Lembar Pengesahan
Ketua
Zainul Abidin
NIA: 01.10253 S-37
|
Sekretaris
Devi Trisnawati
NIA: 01.10255 S-37
|
Mengetahui
Komandan KSR PMI IKOPIN
Joko Hariyanto
NIA: 01.01225 N-65
| |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar